A. BASEL COMMITTEE ON BANKING SUPERVISION (BCBS)
The Basel Committee on Banking Supervision menyediakan forum bagi kerjasama regular tentang masalah pengawasan perbankan yang dibentuk pada tahun 1974. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang isu-isu pengawasan perbankan serta memperbaiki kualitas pengawasan perbankan di seluruhan dunia. Hal tersebut dilakukan dengan saling bertukar informasi tentang isu-isu pengawasan perbankan nasional. Informasi-informasi tersebut kemudian akan digunakan untuk mengembangkan pedoman-pedoman dan standar-standar pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap memerlukan. Tepatnya pada tahun 1988, BCBS membentuk seperangkat persyaratan minimum bagi sebuah bank. Hal ini kemudian menjadi hukum yang berlalku di Negara-negara G-10 di tahun 1992, persyaratan ini yang dikenal sebagai 1988 Basel Accord.
BCBS juga memajukan hubungan dan kerjasama antara anggotanya dan otoritas pengawasan perbankan lainnya. Hubungan tersebut juga diperkuat dengan terus diadakannya International Conference of Banking Supervisors (ICBS) setiap dua tahun sekali. ICBS terakhir diadakan pada akhir 2010 lalu di Singapura.
Anggota Komite BCBS berasal dari Argentina, Australia, Belgia, Brasil, Kanada, China, Prancis, Jerman, Hong Kong, India, Indonesia, Italia, Jepang, Korea, Luxemburg, Meksiko, Belanda, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Switzerland, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat. Ketua BCBS saat ini adalah Nout Wellink, presiden Bank Belanda.
Sekretariat BCBS berlokasi di Bank for International Settlements di Basel, Switzerland dan staf di dalamnya merupakan para supervisor-supervisor professional dari anggota-anggota institusi finansial. Dan saat ini Stefan Walter merupakan Sekretaris Jendral BCBS
BCBS terdiri dari 4 sub-komite yaitu:
• The Standards Implementation Group
• The Policy Development Group
• The Accounting Task Force
• The Basel Consultative Group
Saluran formal untuk koordinasi dengan supervisor institusi financial non-bank dibentuklah Joint Forum pada tahun 1996 yang bertujuan untuk membahas isu-isu umum tentang perbankan, sekuritas, dan sector asuransi. Selain itu juga dibentuk sebuah Coordination Group yang merupakan kelompok pembentuk standar pengawasan yang terdiri dari ketua dan sekretaris jendral komite International Organization of Securities Commissions (IOSCO) dan International Association of Insurance Supervisors (IAIS). Coordination Group mengadakan pertemuan dua kali setiap tahunnya untuk saling bertukar pandangan tentang prioritas dan isu-isu utama tentang pengawasan perbankan. Dan posisi ketua dan Sekreris Jendral untuk Coordination Group bergilir diantara perwakilan-perwakilan anggota setiap 2 tahun.
B. THE COMMITTEE ON THE GLOBAL FINANCIAL SYSTEM (CGFS)
Dahulunya, CGFS ini dikenal sebagai Euro-Currency Standing Committee pada tahun 1971 dengan mandat untuk memonitor pasar perbankan internasional dan pada awalnya hanya berfokus pada implikasi kebijakan moneter. Kemudian, perhatian organisasi ini mulai meluas kepada masalah stabilitas financial, sehingga pada 8 februari 1999, gubernur bank di Negara G-10 mengubahnya menjadi CGFS seperti saat ini. CGFS merupakan salah satu dari empat komite di bawah Bank for International Settlement.
Tugas utama CGFS, adalah:
a. Monitoring jangka pendek secara sistematik terhadap kondisi system keuangan global.
b. Analisis jangka panjang tentang fungsi pasar financial.
c. Artikulasi rekomendasi kebijakan dengan tujuan untuk memperbaiki fungsi pasar dan mempromosikan stabilitas keuangan.
CGFS yang bermarkas di Basel, Switzerland ini juga bertindak sebagai forum bank sentral yang memonitoring dan menilai isu-isu terkait pasar dan system financial, dengan sebuah pandangn untuk mengelaborasi rekomendasi kebijakan untuk mendukung bank sentral dalam memenuhi kewajiban mereka dalam hal stabilitas moneter dan financial. Dalam melaksanakan tugasnya, komite akan focus pada upaya asistensi gubernur bank sentral dalam mengenal, menganalisa, dan merespon ancaman terhadap pasar financial dan system financial global, dengan tujuan:
a. Mengindentifikasi dan memprediksi sumber tekanan potensial terhadap lingkungan financial global
b. Memperluas pemahaman tentang pengoperasian pasar dan system financial
c. Mempromosikan pengembangan pasar financial yang stabil dan dapat berfungsi secara optimal melalui respon kebijakan alternative.
Anggota CGFS adalah deputi gubernur, dan pejabat senior bank sentral, serta penasehat ekonomi BIS, diantaranya Reserve Bank of Australia, National Bank of Belgium, Central Bank of Brazil, Bank of Canada People's Bank of China, European Central Bank, Bank of France, Deutsche Bundesbank, Hong Kong Monetary Authority, Reserve Bank of India dan banyak bank sentral lainnya di dunia.
Dan saat ini Mark Carney gubernur bank Kanada merupakan ketua CGFS untuk periode 3 tahun semenjak 1 Juli 2010.
C. THE COMMITTEE ON PAYMENT & SETTLEMENT SYSTEM (CPSS)
The Committee on Payment and Settlement Systems (CPSS) merupakan sebuah forum bagi bank-bank sentral dari kelompok 10 negara (G10) untuk memonitor dan menganalisa perkembangan dan pembangunan pembayaran domestic (domestic payment), masalah penyelesaian masalah dan juga system kliring dalam skema penyelesaian yang bersifat cross-border dan multicurrency.
CPSS dibentuk pada tahun 1990 dan sejak Juni 2000, Padoa-Schioppa, anggota Executive Board of the European Central Bank, telah menjadi ketua komite.
Hingga kini, bank-bank sentral dari Negara-negara non-G10 juga berpartisipasi dalam CPSS. Komite menyediakan media untuk koordinasi fungsi bank-bank sentral G10 terkait system pembayaran.CPSS memberikan perhatian pada efisiensi dan stabilitas pembayaran, kliring, hubungan antara pembayaran bank sentral dengan jasa penyelesaian masalah serta pasar financial utama yang menjalankan kebijakan-kebijakan moneter.
CPSS juga berupaya untuk mengurangi resiko pembayaran dan settlement system. Hal ini dimotivasi pada perhatian CPSS terhadap kredit dan resiko likuiditas yang merupakan bagian yang inherehn dalam masalah pembayaran dan settlement systems. Untuk itu, CPSS bekerjasama dengan kelompok-kelompok lain termasuk International Organization of Securities Commissions (IOSCO), Basel Committee on Banking Supervision (the Basel Committee) dan juga Deputi G10 .
D. INTERNATIONAL ORGANIZATION OF SECURITIES COMMISSION (IOSCO)
International Organization of Securities Commission (IOSCO) dibentuk pada bulan April tahun 1983 sebagai peralihan dari perkumpulan pengawas pasar modal di benua Amerika menjadi suatu organisasi internasional yang pada awalnya beranggotakan 11 (sebelas) negara dari Amerika Utara dan Selatan. Sekretariat Jenderal IOSCO saat ini berkedudukan di Madrid - Spanyol.
IOSCO menjadi forum utama bagi interaksi dan kerja sama antar pengawas pasar modal sedunia dan sekarang beranggotakan lebih dari 170 institusi yang terdiri dari badan pemerintah, SRO, dan institusi lain yang terkait dengan pasar sekuritas yang dikategorikan dalam tiga kelompok: Ordinary Member, Associate Member, dan Affiliate Member.
IOSCO merupakan organisasi yang menghimpun para regulator sekuritas dan organisasi ini memiliki beberapa tujuan, yaitu:
a. melindungi investor
b. menciptakan dan menjaga pasar yang wajar, efisien, dan transparan
c. mengurangi risiko sistemik
Dan untuk mencapai tujuannya, IOSCO pun menetapkan dan menerapkan 30 prinsip IOSCO yang berisi mengenai prinsip-prinsip bagi Regulator (badan pemerintah dan SRO), Emiten, Perusahaan Efek dan Manajer Investasi, Skema Investasi Kolektif, dan pasar sekunder
Selain itu, IOSCO juga bertugas untuk menerbitkan rekomendasi, laporan studi, dan artikel yang
lain sebagai pedoman bagi para anggotanya.
Struktur Organisasi IOSCO
a. Presidents’ Committee
Beranggotakan para ketua negara anggota dan bertemu setahun sekali pada saat IOSCO Annual Conference. Komite ini mempunyai wewenang untuk menetapkan suatu keputusan dalam IOSCO
b. Empat Executive Committee
Terdiri dari para ketua Technical Committee dan Emerging Market Committee, ketua masing-masing Regional Committee, satu Ordinary Member dari masing-masing daerah regional, dan sembilan Ordinary Member yang dipilih oleh Presidents’ Committee.
Executive Commite mengadakan pertemuan beberapa kali setiap tahun dan berwenang untuk melakukan keputusan dan tindakan seperti telah diatur dalam IOSCO By-Laws yang mengatur mengenai organisasi IOSCO itu sendiri. Executive Committee IOSCO mempunyai dua komite kerja, yaitu Technical Committee dan Emerging Market Committee.
c. Empat Regional Standing Committee
Bertugas untuk mendiskusikan masalah-masalah regional dari negara anggota yang telah terkelompok dalam empat daerah regional, yaitu: Africa/Middle-East Regional Committee yang beranggotakan negara di wilayah Afrika dan Timur Tengah, Asia-Pacific Regional Committee yang beranggotakan negara di wilayah Asia Pasifik, European Regional Committee yang beranggotakan negara di wilayah Eropa, dan Interamerican Regional Committee yang beranggotakan negara di wilayah benua Amerika.
d. Technical Committee
Terdiri dari 16 regulator negara anggota yang mengawasi pasar modal yang telah maju di dunia. Komite ini berfungsi untuk meninjau hal-hal yang terkait dengan masalah regulasi sekuritas internasional dan mengkoordinasikan tanggapan atau rekomendasi atas masalah tersebut. Untuk dapat lebih memfokuskan perhatian dalam berbagai bidang di pasar sekuritas.
Technical Committee mempunyai lima Kelompok Kerja yang menangani lima area yaitu Multinational Disclosure and Accounting, Regulation of Secondary Markets, Regulation of Market Intermediaries,Enforcement and the Exchange of Information, dan Investment Management. Kelompok Kerja ini bertemu beberapa kali dalam setahun dan menangani mandat yang telah diberikan oleh Technical Committee.
e. Emerging Market Committee
Bertanggung jawab untuk mengembangkan dan meningkatkan efisiensi pasar sekuritas dengan menetapkan standar dan prinsip-prinsip minimum yang harus dipenuhi oleh anggotanya. Selain itu, masih dalam upaya mengembangkan pasar modal yang sedang berkembang, komite ini juga menyiapkan program training dan menyediakan fasilitas untuk pertukaran informasi, transfer teknologi, dan pakar di bidang pasar sekuritas bagi para anggotanya.
f. SRO Consultative Committee.
Beranggotakan para SRO (Self-Regulatory Organization), seperti Bursa Efek dan Bursa Berjangka yang merupakan Affiliate Member IOSCO. Komite ini dibentuk karena IOSCO menyadari pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan SRO dan institusi lain yang bergabung dalam affiliate member sehingga dapat memberikan masukan yang berguna bagi perkembangan pasar sekuritas.
E. INTERNATIONAL ASSOCIATION OF INSURANCE SUPERVISOR (IAIS)
IAIS didirikan pada tahun 1994, sebagai representasi otoritas pengawas asuransi dengan 100 yurisdiksi. Organisasi ini juga mengatur 97% premi asuransu di dunia. Dan juga memiliki lebih dari 120 observer, yang terdiri dari asosiasi industry, asosiasi professional, penjamin asuransi, dan pengguna asuransi, konsultan dan institusi financial internasional.
Tujuan dibentuknya IAIS adalah:
a. Untuk mempromosikan kerjasama antara para regulator asuransi
b. Membentuk standard internasional tentang pengawasan asuransi
c. Menyediakan pelatihan dan training pada anggotanya
d. Mengkoordinasikan tugas dengan para regulator di sector financial lainnya dan juga institusi financial internasional.
IAIS juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga pembentuk standar sector financial lainnya, dan organisasi internasional untuk mempromosikan stabilitas keuangan.
Struktur Organisasi:Terdapat sebuah komite eksekutif merupakan representasi anggota dari kawasan geografis yang berbeda. Sedangkan kepala IAIS dibantu oleh tiga komite utama,yang merupakan sub-komite dan juga kelompok-kelompok kerja untuk mencapai tujuan mereka, yaitu:
a. Technical Committee
b. Implementation Committe
c. Budget Committee
The Australian Prudential Regulation Authority (APRA) juga berpartisipasi dalam komite IAIS. Dan ketua Komite Teknis IAIS saat ini adalah eksekutif APRA. Komite ini bertanggungjawab dalam hal regulasi asuransi dan isu-isu terkait lainnya. APRA juga berpartisipasi dalam isu-isu terkait lainnya seperti standar akunting internasional, transfer resiko kredit, pengawasan para “reinsurer” dan juga persyaratan kecukupan modal bagi “reinsurer”.
F. LEMBAGA PENGATUR PERBANKAN INDONESIA
1. Bank Indonesia sebagai otoritas Bank Sentral
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan oleh Bank Indonesia untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
a. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
b. Pelaksana kebijakan moneter
c. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
a. Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi)
b. Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking)
c. Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
• Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
• Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
• Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision).
• Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
2. BAPEPAM-LK
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ( Bapepam-LK) bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Wewenang Bapepam:
a. Memberikan: izin usaha kepada n kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek
b. Mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat
c. Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru;
d. Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang dan atau peraturan pelaksanaanya;
e. Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam
Fungsi Bapepam-LK adalah:
• Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
• Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
• Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
• Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
• Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
• Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
• Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
• Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
• Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
• Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan
G. STANDAR LIKUIDITAS BANK DI INDONESIA
Manajemen likuiditas adalah kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan kepada nasabahnya setiap saat. Kewajiban yang timbul dari sisi aktiva misalnya penyediaan dana bagi penarikan pinjaman yang disetujui atau penarikan atas kelonggaran tarik pinjaman. Sedangkan kewajiban yang timbul dari sisi pasiva atau liabilities misalya penyediaan dana bagi penarikan tabungan dan simpanan lainnya oleh nasabah.
Standard Likuiditas Bank didasarkan pada Sk. DIR. BI. No. 30/12/KEP/DIR& SE. BI No.30/3/UPPB tanggal 30 April 1997 adalah:
No Likuiditas Rasio Predikat
1 Cash Ratio ≥4,05% Sehat
≥ 3,30%-< 4,05% Cukup sehat
≥ 2,55%- < 3,30% Kurang sehat
< 2,55% Tidak sehat
2 Loan to Deposit Ratio ≤ 94,75% Sehat
> 94,75% - ≤ 98,50% Cukup sehat
> 98,50% - ≤ 102,25% Kurang sehat
> 102,25% Tidak sehat
Ket:
a. Cash Ratio merupakan pengukuran kemampuan bank dalam membayar kembali simpanan nasabah pada saat ditarik dengan menggunakan alat likuiditas yang dimiliki
b. Loan to Deposit Ratio mengukur perbandingan jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank yang menggambarkan kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana oleh deposan
H. LETTERS OF INTENT (LOI)
Letter of Intent (LOI) adalah dokumen yang memuat perjanjian antara dua atau lebih pihak sebelum perjanjiannya selesai. LOI mirip dengan kontrak tertulis, namun tidak mengikat pihak-pihak di dalamnya secara keseluruhan. Namun, banyak LOI, memuat keputusan-keputusan yang mengikat seperti non-disclosure agreement,atau sebuah kovenan negosiasi dalam good faith. LOI juga bisa diinterpretasikan mengikat bagi para pihak jika LOI tersebut mewakili kontrak formal.
Fungsi LOI:
a. Untuk mengklarifikasi poin utama dari transaksi-transaksi kompleks
b. Untuk mendeklarasikan secara resmi bahwa pihak tersebut sedang dalam proses negosiasi (proposal merger atau joint venture)
c. Untuk memberikan perlindungan seandainya kesepakatan gagal ketika perundingan
I. ENRON
ENRON merupakan perusahaan energy Amerika berbasis di Houston, Texas yang dibentuk pada tahun 1985 oleh Kenneth Lay melalui penggabungan antara Houston Natural Gas dan InterNorth.
Perusahaan ini mengalami kebangkrutan pada Desember 2001 dan disebut-sebut sebagai kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis di Amerika. Dijelaskan bahwa sebelum kebangkrutannya, perusahaan ini masih membukukan pendapatan US$ 100 miliar. Namun kemudian tiba-tiba menyatakan bankrut kepada otoritas pasar modal. Selain itu, yang terjadi juga adalah saham ENRON yang turun drastic sampai hanya berharga 45 sen saja, padahal sebelumnya bisa mencapai 90 dolar per lembarnya. Kerugian ENRON diperkirakan mencapai 50 miliar dollar.
Adapun penyebab kebangkrutan perusahaan ini adalah adanya dugaan manajemen ENRON melakukan praktek window dressing (penyajian laporan keuangan yang lebih baik daripada keadaaan sesungguhnya ), di mana ENRON melakukan penggelembungan pendapatan sebesar 600 juta dollar Amerika dan juga menyembunyikan utangnya sebesar 1.2 miliar dollar. Selain itu, skandal ini semakin kompleks karena adanya dugaan keterlibatan pejabat gedung putih dan senat Amerika Serikat yang pernah menerima dana dari perusahaan ini. Bahkan tercatat 35 pejabat penting masa pemerintah Bush adalah pemegang saham ENRON. Akibatnya, banyak orang curiga pemerintahan Bush dan para politisi telah dan akan memberikan perlakuan istimewa, baik dalam bisnis Enron selama ini maupun dalam proses penyelamatan perusahaan itu.
Tuntutan hukum terhadap para direktur Enron, setelah skandal tersebut, sangat menonjol karena para direkturnya menyelesaikan tuntutan tersebut dengan membayar sejumlah uang yang sangat besar secara pribadi. Selain itu, skandal tersebut menyebabkan dibubarkannya perusahaan akuntansi Arthur Andersen, yang akibatnya dirasakan di kalangan dunia bisnis yang lebih luas.
ENRON masih ada sekarang dan mengoperasikan segelintir aset penting dan membuat persiapan-persiapan untuk penjualan atau spin-off sisa-sisa bisnisnya. ENRON muncul dari kebangkrutan pada November 2004 setelah salah satu kasus kebangkrutan terbesar dan paling rumit dalam sejarah AS. Sejak itu, Enron menjadi lambang populer dari penipuan dan korupsi korporasi yang dilakukan secara sengaja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar