Pertanyaan Minggu 6 (GATS – General Agreement On Trade In Service)
1. Sampai sejauh mana GATS mampu mendorong kemajuan pada perdagangan jasa di tingkat internasional ?
2. Jelaskan dengan mengacu pada kasus-kasus yang menyinggung soal perdagangan jasa yang berdampak pada dunia Internasional.
GATS merupakan seperangkat peraturan multilateral dalam perdagangan jasa internasional yang dibentuk dalam kerangka WTO yang dinegosiasikan pada saat putaran Uruguai 1995. Pembentukan peraturan ini merupakan bentuk respon pertumbuhan dan potensi perdagangan jasa internasional yang semakin berkembang. Saat ini, sector jasa merupakan sector ekonomi global dengan tingkat pertumbuhan tercepat dan merupakan 2/3 output global, dan juga merupakan sector yang menciptakan pekerjaan bagi sepertiga masyarakat di dunia.
Pada awalnya, ide untuk menciptakan peraturan dalam perdagangan jasa internasional dipandang skeptic dan bahkan ditentang oleh beberapa Negara dengan alasan akan mengurangi peluang Negara untuk mengejar kepentingan nasionalnya dan bahkan menghalangi kekuatan dan hak negara untuk untuk mengatur kebijakan negaranya sendiri. Namun, dalam perkembangannya GATS dalam kerangka WTO mampu menghadirkan kerangka peraturan dan komitmen akses pasar dengan level fleksibilitas yang tinggi.
Mengingat sector jasa merupakan sector yang potensial, maka penting kiranya keberadaan sebuah kerangka peraturan yang mengaturnya. Tidak adanya kerangka / skema yang mengatur perdagangan jasa akan membahayakan jika seandainya terjadi konflik kepentingan antarnegara dalam perdagangan jasa ini. Dan disinilah peran GATS sebagai kerangka legal dalam mengatur dan menciptakan iklim perdagangan jasa yang sehat dan berlaku sama bagi semua anggotanya.
Adapun beberapa prinsip dasar GATS adalah:
a. Semua jasa diatur di dalam GATS
b. Most-favoured nation juga berlaku pada semua jasa, kecuali dengan pengecualian tertentu
c. Transparansi dalam kebijakan
d. Kebijakan harus objektif dan beralasan
e. Progressive liberalization melalui negosiasi
GATS dengan prinsip-prinsip dan program liberalisasi perdagangan jasanya inilah yang menjamin seluruh negara anggotanya berada dalam kerangka perdagangan jasa yang sama, hal ini akan mendorong perdagangan internasional yang semakin kompetitif dan inovatif. Karena, tanpa hambatan yang diberlakukan Negara, arus jasa akan mengalir dengan mudah dan mendorong masing-masing Negara untuk berproduksi dengan lebih variatif dan kompetitif.
Selain itu terdapat kewajiban bagi Negara yang telah mengikatkan diri untuk mematuhi prinsip-prinsip dan kebijakan yang diatur dalam GATS. Dan Negara-negara anggota memiliki hak untuk mengadukan diskriminasi yang dia terima dari Negara anggota lain yang dianggap telah melanggar GATS atau tindakan lain yang menyalahi aturan GATS. Misalnya:
a. Dalam kasus kebijakan Jepang yang mempengaruhi distribusi jasa yang dikomplain oleh Amerika Serikat pada 13 Juni 1996. Kebijakan ini dilakukan melalui “Large-Scale Retail Store Law” yang meregulasi tentang jam bisnis dan hari libur supermarket. Diduga Jepang melanggar artikel III GATS (transparansi) dan article XVI GATS (akses pasar).
b. Complain Uni Eropa pada 20 Januari 1998 terhadap kebijakan Kanada yang mempengaruhi distribusi film yaitu kebijakan 1987 Kanada terkait distribusi film yang diberlakukan pada perusahaan-perusahaan film dari Eropa. Kanada diduga melanggar artikel II dan III GATS.
c. Complain dari Amerika Serikat terhadap ketidakkonsistenan Meksiko terhadap komitmen dan kewajiban yang diatur dalam GATS, dalam bidang jasa telekomunikasi. Meksiko memberlakukan kebijakan anti-kompetitif dan kebijakan diskriminasi di sector telekomunikasi.
d. Complain Amerika Serikat pada 5 eptember 2010 kepada China tentang hambatan yang diberlakukan China dalam hal jasa pembayaran elektronik untuk payment card transaction. Dan masih dalam negosiasi hingga 25 Maret 2011.
Keberatan-keberatan ini akan diproses oleh Council dengan mekanisme arbitrasi. Dan setelah diadakan negosiasi, maka Council akan memberikan keputusan yang sifatnya final dan mengikat bagi Negara anggota tersebut.
Jadi,keberadaan GATS membuat perdagangan jasa antar Negara menjadi semakin terjamin, karena terdapat aturan main yang berlaku sama bagi semua Negara anggota. Sehingga Negara-negara anggota tersebut memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya apabila terjadi over-lapping kepentingan dengan Negara lain. Dengan kata lain, jika seandainya yang dirugikan dalam perdagangan jasa adalah Negara berkembang berhadapan dengan Negara maju, Negara berkembang masih memiliki peluang untuk memperjuangkan kepentingannya melalui GATS. Karena masing-masing Negara baik maju maupun berkembang diperlakukan sama di dalamnya.
Selain itu, GATS juga melahirkan perdagangan internasional yang lebih kompetitif, dengan bebasnya jalur jasa antar Negara tidak dibatasi dengan hambatan-hambatan, jasa dari masing-masing Negara akan masuk dengan bebas, hal ini menjadi semakin trigger bagi Negara untuk mendorong pasar domestiknya untuk menghasilkan produk yang lebih baik. Tidak hanya itu, jasa yang dihasilkan juga akan lebih variatif, sehingga konsumen jasa diberbagai Negara bisa memilih produk jasa yang dinilai paling baik dan kompetitif.
GATS juga mendorong masuknya FDI ke Negara-negara dengan potensi perdagangan jasa yang menjanjikan. Masuknya FDI terutama ke Negara-negara berkembang akan memberikan manfaat bagi Negara tersebut. Tidak hanya dari sector lapangan pekerjaan, Negara juga berkemungkinan untuk menerima transfer teknologi, sehingga pada akhirnya Negara tersebut dapat mandiri dan juga mampu meningkatkan efesiensi jasanya dalam konteks perdagangan jasa dengan Negara lain.
Meskipun GATS mampu mendorong perdagangan internasional menuju liberalisasi. Peran strategis Negara dalam mengatur jasa dalam negeri masih sangat dibutuhkan. Karena digambarkan bahwa GATS lebih fleksible dari segi peraturan dibanding GATT, Negara harus mampu memanfaatkannya untuk semakin memajukan produksi jasa dalam negeri sehingga tidak hanya menjadi “pasar” bagi produk jasa Negara maju.
Referensi:
Kasus pelanggaran GATS dikutip dari:
http://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/dispu_agreements_index_e.htm?id=A8#selected_agreement
http://www.wto.org/english/tratop_e/serv_e/serv_e.ht
Tidak ada komentar:
Posting Komentar